TRIBUNTRAVEL.COM - Warga DKI Jakarta sebaiknya bersiap.
Bagi kamu yang sering liburan ke Bekasi, sebaiknya atur lagi perjalananmu.
Apalagi untuk kamu yang suka wisata malam, kini tak bisa lagi melakukannya mulai Jumat (2/10) sampai enam hari ke depan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, baru saja menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, yakni Keputusan Nomor 440/6086/SETDA.TU.
Di dalamnya diatur mengenai jam operasional tempat usaha, pelaksanaan ibadah berjemaah, dan operasional pasar saat penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.
Salah satu poin penting dalam maklumat tersebut ialah pembatasan jam operasional seluruh tempat usaha, yang hanya diperbolehkan buka sampai pukul 18.00.
Siap diprotes
Rahmat Effendi menyatakan dirinya siap menerima protes maupun keluhan pengusaha tempat hiburan, mal, dan masyarakat lainnya. terkait pembatasan jam operasional ini.
Dia memakluminya, lantaran para pengusaha memiliki tanggung jawab kepada pegawai dan perusahaannya.
Pembatasan waktu operasional hanya sampai pukul 18.00 pasti akan berdampak kepada pendapatan usaha.
"Kami siap menerima keluhanan, kami siap dimarahin ya. Karena kan mereka punya tanggung jawab kepada terhadap perusahaan, tanggung jawab terhadap pekerja, itu pasti ada dampaknya," kata Rahmat saat ditemui di kawasan Bekasi Selatan, Kamis (1/10/2020).
Meski begitu, keputusan tersebut adalah instruksi dari pemerintah pusat, yang disampaikan saat rapat koordinasi pimpinan daerah Jabodetabek pada Rabu (30/9/2020).
"Tapi kan ini untuk mengerem penyebaran Covid-19, yang sedemikian tinggi transmisinya," ujarnya.
Terlalu cepat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Bekasi, Djaelani menjelaskan, para pengelola mal di Bekasi bersedia mengikuti aturan Pemerintah.
"Ya sebenarnya itu keputusan dari Pemerintah Pusat katanya. Karena itu kan memang untuk menanggulangi Covid-19, buka mulai jam 10.00 sampai jam 18.00. Itu sebenarnya kalau dari sisi bisnis, kami tetap mendukung. Bagaimana pun itu kan program pemerintah," kata Djaelani.
Meski begitu, dia menilai kebijakan tersebut terlalu cepat untuk diterapkan, lantaran maklumat baru diterbitkan kemarin.
Regulasi ini berlaku mulai 2 Oktober 2020, dan diberlakukan hingga 6 hari ke depan, berakhir pada Kamis (7/10).
"Karena putusan ini kan tiba-tiba keluar tanpa didiskusikan dengan asosiasi. Karena sudah keluar begini, jadi kami informasikan ada beberapa dampak terkait dengan pendapatan," ucapnya.
Pembatasan waktu operasional ini tak hanya untuk tempat usaha tapi juga mal, pasar swalayan, pasar tradisional, dan rumah ibadah berjamaah.
Tertulis bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan usaha perdagangan lainnya dimulai pukul 09.00 sampai 18.00, dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.
Pasa swalayan dan usaha perdagangan Lainnya, yang memiliki izin usaha 24 Jam, tetap harus taat dengan waktu operasional pukul 09.00 sampai 18.00.
• Hari Terakhir Promo Buy 1 Get 1 Free di Trans Snow World Bekasi, Ini Harga Tiket Masuknya
• Imbas PSBB, Warga Jakarta Kini Serbu Bekasi untuk Liburan
• Harga Tiket Masuk Transera Waterpark Bekasi, Nikmati Promo Liburan Akhir Bulan Cuma Rp 30 Ribu
• Promo Harga Tiket Masuk Tansera Waterpark Bekasi Sampai Akhir September 2020
• Tarif Damri Rute JRC Kemang Pratama Bekasi - Stasiun Gambir
Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Toko, Mal dan Tempat Wisata di Kota Bekasi Tutup pukul 18.00