Breaking News:

Kenali Paspor Fantasi dan Kamuflase, Dokumen Perjalanan yang Tidak Sah

Beberapa waktu yang lalu mungkin traveler pernah membaca berita tentang Paspor Sunda Empire, Paspor Konoha atau Paspor Bekasi?

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Facebook/@Rakyat +62
Ilustrasi - Paspor Konoha. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Beberapa waktu yang lalu mungkin traveler pernah membaca berita tentang Paspor Sunda Empire, Paspor Konoha atau Paspor Bekasi?

Tahukah traveler, meski memiliki wujud mirip paspor yang dikeluarkan pihak Imigrasi, paspor-paspor tersebut dikenal sebagai Paspor Fantasi atau Paspor Kamuflase.

Kedua paspor tersebut sering digunakan sebagai suvenir, tanda anggota sekte maupun tanda keanggotaan organisasi.

Sayangnya, paspor fantasi atau kamuflase ini sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Cara Mudah Daftar Antrean Pembuatan Paspor Lewat Aplikasi APAPO

Nah, sebelum membahas lebih jauh, yuk kenali terlebih dahulu apa itu paspor fantasi dan kamuflase.

Menurut Pihak Imigrasi yang dilansir TribunTravel di akun Instagram resmi @imigrasi.soekarnohatta, Senin (10/8/2020), berikut penjelasan paspor fantasi dan paspor kamuflase.

Paspor Fantasi adalah dokumen menyerupai paspor asli yang dibuat untuk organsasi maupun sekte tertentu.

Sedangkan Paspor Kamuflase adalah dokumen menyerupai paspor asli yang dibuat seolah-olah diterbitkan oleh negara yang tidak ada lagi, negara yang telah berganti nama atau negara fiktif.

Tonton juga:

Cara Membuat Paspor Baru

2 dari 4 halaman

Setelah mengetahui apa itu paspor fantasi dan kamuflase, ada baiknya traveler untuk lebih berhati-hati.

Traveler yang belum mempunyai paspor, dan ingin membuat paspor, bisa menyimak informasi berikut.

Perlu diketahui, membuat paspor harus disesuaikan dengan kebutuhan dan usia si pemohon.

Ini dikarenakan ada dokumen persyaratan yang diperlukan sedikit berbeda.

Kali ini TribunTravel akan membagikan cara membuat paspor baru untuk masyarakat umum yang dilansir dari laman imigrasi.go.id.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Pengertian Paspor Baru untuk Umum

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

3 dari 4 halaman

Persyaratan Paspor Baru

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur Pembuatan Paspor Baru

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online (dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

4 dari 4 halaman

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Permohonan secara elektronik:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;

2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;

3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;

4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

Mekanisme Penerbitan

a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. pembayaran biaya Paspor;

c. pengambilan foto dan sidik jari;

d. wawancara;

e. verifikasi;

f. adjudikasi.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Cara Mengajukan Permohonan Pelayanan Paspor Eazy, Lengkapi Data Pribadi

Fakta Unik Swedia, Negara dengan Tingkat Jomblo Tertinggi di Eropa hingga Paspor Terkuat di Dunia

Kantor Imigrasi Dibuka Kembali, Ini 3 Syarat Wajib Urus Paspor

Mulai 15 Juni, Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor New Normal

Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor Mulai Besok, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diketahui

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravelcara membuat pasporSunda Empire
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved