TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin membuat paspor di masa adaptasi kenormalan baru (new normal) bisa menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Alif Suaidi mengungkapkan bahwa APAPO digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.
Saat ini, APAPO bisa diunduh masyarakat pengguna ponsel berbasis iOS.
Sebelum melakukan pendaftaran lewat APAPO, traveler harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Kantor Imigrasi Dibuka Kembali, Ini 3 Syarat Wajib Urus Paspor
Namun, jika ingin mendaftarkan anaknya, bisa memasukkan NIK anak yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Nah, berikut TribunTravel akan membagikan informasi terkait cara mendaftar antrean Paspor melalui APAPO.
Cara daftar antrean paspor melalui APAPO:
1. Pilih satu akun Google atau Facebook untuk melakukan login.
2. Isi form pendaftaran sesuai dengan data sebenarnya di KTP lalu klik DAFTAR dan dan akan muncul notifik