Breaking News:

Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor Mulai Besok, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diketahui

Meskipun pelayanan akan dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan.

Editor: Sinta Agustina
Ditjen Imigrasi
Ilustrasi layanan paspor 

TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mulai membuka pelayanan bagi masyarakat umum di seluruh kantor imigrasi pada Senin (15/6/2020).

Jenis pelayanan yang akan dibuka meliputi permohonan paspor baru/penggantian dan pelayanan untuk WNA khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi menjelaskan meskipun pelayanan akan dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan.

Pasangan Ini Rela Terbang 30 Jam saat Lockdown Covid-19 untuk Bertemu Bayi Sambung Mereka

Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Untuk pelayanan paspor, pemohon wajib mengambil antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore. Kuota antrean dibuka mulai Jumat (12/6/2020) pukul 14.00 waktu setempat.

Untuk menjamin kesehatan para pemohon dan juga petugas, kantor imigrasi jjuga telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju kenormalan baru.

Petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan faceshield, sedangkan meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan. Penyediaan sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan.

Aturan untuk pengunjung

Setiap pengunjung yang akan berkunjung atau melakukan permohonan diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor.

Selain itu, ada pemeriksaan suhu tubuh dengan suhu badan maksimal 37,5°C dan pengunjung diminta menjaga jarak setidaknya 1-2 meter (physical distancing).

2 dari 2 halaman

Bagi pemohon yang akan datang diiimbau untuk menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah.

Selain itu, pemohon diharapkan memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia (khusus kantor imigrasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia).

Imigrasi Buka Kembali Layanan Pembuatan Paspor Mulai 15 Juni 2020, Antrean Online Sudah Aktif

Dibuka Kembali, Ini Harga Tiket Masuk Lembang Park & Zoo Bandung

Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19 untuk Bikin Paspor di Era New Normal

The Great Asia Africa Buka Kembali Mulai 13 Juni, Simak Jam Operasionalnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lusa Kantor Imigrasi Mulai Buka Pelayanan Paspor, Ini Aturannya.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19TribunTravelDitjen Imigrasi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved