Breaking News:

Cara Mengajukan Permohonan Pelayanan Paspor Eazy, Lengkapi Data Pribadi

Masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau secara berkelompok, dapat mengajukan permohonan layanan Eazy Passport.

Instagram.com/@ditjen_imigrasi
Ilustrasi paspor elektronik Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengeluarkan pelayanan baru yaitu Eazy Passport.

Pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.

Masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau secara berkelompok, dapat mengajukan permohonan layanan Eazy Passport.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menerangkan, program ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.

TONTON JUGA

"Jadi konsepnya adalah semacam pelayanan jemput bola, mendekatkan diri kepada masyarakat. Kita memberikan kesempatan kepada perkantoran, komunitas, perumahan, kampus, sekolah dan sebagainya untuk mendapatkan pelayanan imigrasi di tempat mereka," kata Arvin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Namun, sebelum mengajukan permohonan, simak dahulu panduan pengajuannya.

Mengutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut cara mengajukan pelayanan Eazy Passport. 

Cara mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport

  1. Pemohon wajib mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
  2. Jika pemohon berasal dari Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta, maka wajib meminta surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya.
  3. Selain itu, jika berasal dari Institusi Pendidikan seperti Sekolah, Pesantren, dan Asrama juga menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
  4. Komunitas atau organisasi juga wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya.
  5. Jika kamu berasal dari komplek perumahan atau apartemen, wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan komplek.
Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Isi surat permohonan

  • Surat permohonan tersebut memuat mengenai:
  • keterangan jumlah pemohon paspor
  • data para pemohon paspor berupa nama, tanggal lahir, NIK
  • permohonan paspor baru atau penggantian
  • permohonan layanan paspor biasa atau layanan percepatan satu hari
  • lokasi dan waktu pelayanan paspor
  • nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut dalam rangka koordinasi

Pelayanan Eazy Passport diberikan kepada empat pemohon

2 dari 2 halaman

Adapun layanan Eazy Passport dapat diberikan kepada:

  • Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta
  • Institusi Pendidikan (sekolah, pesantren, asrama)
  • Komunitas atau organisasi
  • Komplek perumahan atau apartemen

Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport

  • Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti mengenakan masker, jaga jarak
  • Hanya melayani minimal 50 pemohon paspor Republik Indonesia per hari di lokasi yang sama
  • Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak
  • Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar jam per hari kerja
  • Proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih
  • Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat

Bagaimana pengambilan paspor yang sudah selesai pada layanan Eazy Passport?

Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada kantor imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut (dapat dipilih salah satu):

  • Diambil langsung oleh pemohon paspor
  • Diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon
  • Dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia

Cara Mudah Daftar Antrean Pembuatan Paspor Lewat Aplikasi APAPO

Fakta Unik Swedia, Negara dengan Tingkat Jomblo Tertinggi di Eropa hingga Paspor Terkuat di Dunia

Kantor Imigrasi Dibuka Kembali, Ini 3 Syarat Wajib Urus Paspor

Mulai 15 Juni, Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor New Normal

Imigrasi Kembali layani Pembuatan Paspor, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Cara Mengurus Paspor Kolektif, Imigrasi Jemput Bola ke Kantor atau Perumahan

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Paspor EazyImigrasimobil layanan paspor keliling Biapong
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved