Breaking News:

Kantor Imigrasi Dibuka Kembali, Ini 3 Syarat Wajib Urus Paspor

Kantor Imigrasi kembali membuka layanan paspor di masa kenormalan baru mulai Senin, (15/6/2020) lalu.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
blogfam.com
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi kembali membuka layanan paspor di masa kenormalan baru mulai Senin (15/6/2020) lalu.

Layanan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.

Di mana dalam memberikan pelayanan paspor, pihak Imigrasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi traveler yang akan mengurus paspor, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut.

Mulai 15 Juni, Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor New Normal

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (peruri.co.id)

Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Jumat (19/6/2020), berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:

1. KTP Elektronik (KTP-el)

KTP
KTP (pontianak.tribunnews.com)

Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.

Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dna belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.

2. Kartu Keluarga

2 dari 3 halaman

Traveler harus melampirkan Kartu Keluarga terbaru untuk mengurus paspor.

3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ Surat Nikah

Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.

Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.

Persyaratan Tambahan

Untuk beberapa pemohon tertentu, traveler harus menyiapkan berkas tambahan.

Misalnya, untuk haji/ umrah, traveler wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Jika akan bekerja harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sebagai informasi, traveler wajib menyiapkan berkas asli dan fotokopi ketika mengurus paspor.

Tonton juga:

3 dari 3 halaman

Selain itu, seluruh data yang ada dalam berkas persyaratan harus sama.

Sebagai contoh, jika nama pada KTP Tommy, maka nama pada KK dan Akta Lahir juga harus Tommy.

Jangan sampai ada perbedaan meski satu huruf.

Imigrasi Kembali layani Pembuatan Paspor, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Ini Daftar Orang yang Boleh Membuat Paspor dan Perpanjangan Masa Berlaku di Era New Normal

Prosedur Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Ketentuannya

Prosedur dan Syarat Membuat Paspor Selama Pandemi Covid-19

Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Kantor ImigrasiSyarat membuat pasporTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved