TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih terapkan aturan ketat untuk penumpang jika ingin bepergian naik moda transportasi kereta.
Saat ini, semua penumpang masih diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku sebelum keberangkatan.
Sebelumnya telah diumumkan bahwa masa berlaku surat bebas Covid-19 diperpanjang sampai 14 hari.
Informasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Terkait Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, dengan aturan baru tersebut penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama hasilnya masih berlaku.
Namun yang jelas, menurut Ixfan, secara umum PT KAI mengharuskan seluruh penumpang kereta api dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket saat berada di area stasiun dan di dalam kereta api.
• PT KAI Operasikan Kembali KA Lokal Penataran-Dhoho, Simak Relasi dan Jadwal Lengkapnya
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi di HP masing-masing.
"Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," kata Ixfan dalam rilisnya, Senin (29/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Ixfan, sejak mulai beroperasinya kembali KA jarak menengah dan jauh pada 12 Juni hingga 28 Juni kemarin, Daop 7 Madiun telah melayani 2.987 penumpang.
Sedangkan penumpang KA lokal yang dilayani pada periode yang sama sebanyak 15.165 orang.
Di samping itu, terdapat 515 calon penumpang yang ditolak berangkat karena persyaratan tidak lengkap.
TONTON JUGA:
"Bagi calon penumpang yang gagal berangkat, uang tiket dikembalikan 100 persen sesuai harga tiket, diluar bea pemesanan. KAI berkomitmen menyediakan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tandas Ixfan.
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Expres.
"Hingga kini, layanan angkutan barang Kereta Api tersebut dirasa memberi manfaat besar bagi masyarakat," tutur Ixfan.
• Mulai 3 Juli, KAI Kembali Operasikan 5 Kereta Api dengan Berbagai Relasi, Lihat Daftarnya
• PT KAI Daop 8 Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat untuk Penumpang Kereta Api
• KAI Perpanjang Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk KA Jarak Jauh
• KAI Kembali Operasikan KA Jarak Jauh Komersial, KA Jarak Jauh Subsidi, dan KA Lokal Komersial
• Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Kembali Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19, KAI Daop 7 Madiun Sudah Layani 2.987 Penumpang".