TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku surat bebas Covid-19 bagi penumpang yang naik KA Jarak Jauh.
Surat bebas Covid-19 menjadi satu syarat wajib yang harus dibawa penumpang sebelum naik kereta api di masa new normal.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat bebas Covid-19 atau hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
Dalam siaran pers resmi, VP Public Ralations KAI, Joni Martinus mengatakan, "Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku."
• Diskon Harga Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta Selama Juli 2020
Selain itu, setiap penumpang diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Mulai dari memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum, seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37.3 derajat celcius, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Tonton juga:
Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman dan seluruh penumpang sehat samapi tujuan," pungkasnya.
• Pembelian Tiket, Protokol Kesehatan, dan Promo Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta
• Tips Agar Tak Ditolak Naik Kereta Api di Masa New Normal
• Kereta Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 1 Juli 2020 dengan Protokol Kesehatan Normal Baru
• Daftar Perjalanan Kereta Api yang Beroperasi saat New Normal, Ada KA Jarak Jauh hingga KA Lokal
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)