PT KAI Daop 8 Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat untuk Penumpang Kereta Api
PT KAI memberikan persyaratan lebih luwes dengan memperpanjang masa berlaku surat keterangan sehat atau hasil rapit tes.
TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira bagi penumpang Kereta Api.
PT KAI memberikan persyaratan lebih luwes dengan memperpanjang masa berlaku surat keterangan sehat atau hasil rapit tes.
PT KAI Daop 8 melakukan penyesuaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan KA jarak Menengah/Jauh.
"Persyaratan yang mengalami penyesuaian tersebut adalah terkait masa berlaku untuk surat bebas Covid-19,” kata manajer Humas PT KAI Daop 8 Suprapto, Senin (29/06/2020).
TONTON JUGA
Bila sebelumnya masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau masa berlaku surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Kini masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif bisa berlaku hingga 14 hari pada saat keberangkatan.
Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes maka penumpang dapat menyesuaikan jadwal layanan KA yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat.
"Jadi tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki masa surat keterangan hasil tes bebas Covid-19 yang masih berlaku," tambahnya.
Meski kini surat bebas Covid-19 untuk naik KA Jarak Menengah/Jauh Masa berlakunya menjadi 14 hari, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
• Tips Agar Tak Ditolak Naik Kereta Api di Masa New Normal
• Daftar Perjalanan Kereta Api yang Beroperasi saat New Normal, Ada KA Jarak Jauh hingga KA Lokal
• Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield
• DAOP 9 Kembali Operasikan Kereta Api Penumpang Reguler dari dan ke Banyuwangi, Berikut Jadwalnya
• 8 Jadwal Kereta Api PT KAI Daop 8 Surabaya yang Kembali Beroperasi Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunsuryatravel.com dengan judul Kabar Gembira Penumpang Kereta Api PT KAI Daop 8 Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat
Protokol Kesehatan Bagi Traveler yang Liburan ke Kepulauan Seribu, Bawa Surat Keterangan Sehat |
![]() |
---|
Persyaratan Penumpang KA Jarak Jauh dan Menengah di PT KAI Daop 8 Surabaya saat Masa Transisi |
![]() |
---|
PT KAI DAOP 8 Sediakan Rail Express untuk Angkut Bahan Pangan Selama PSBB |
![]() |
---|
Antisipasi Virus Corona, KAI Turunkan Kapasitas Angkut Penumpang Kereta Api |
![]() |
---|
Antisipasi Virus Corona, PT KAI Daop 8 Surabaya Turunkan Kapasitas Penumpang |
![]() |
---|