Breaking News:

Lion Air Group Berlakukan Physical Distancing dalam Pesawat, Simak Rinciannya

Penerapan jarak aman di dalam kabin pesawat ini berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lion Air Group
Ilustrasi pesawat Lion Air 

TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group yang mengoperasikan maskapai penerbangan Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID) memberlakukan aturan physical distancing (jarak aman) di dalam pesawat. 

Dilansir oleh TribunTravel melalui laman resmi lionair.co.id, penerapan jarak aman di dalam kabin pesawat ini berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator Lion Air Group dalam beroperasi dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Dengan demikian, calon penumpang yang menggunakan layanan Lion Air Group tetap aman dari penularan COVID-19.

Pengaturan jarak aman diterapkan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan, seperti jet berbadan sedang, berbadan lebar, dan tipet pesawat ATR.

 Cara Mudah Refund dan Reschedule Tiket Lion Air Group, Coba Kirim Email

Prioritas pengaturan penumpang sesuai protokol kesehatan dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement), sebagai berikut:

  1. Baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.
  2. Baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
  3. Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.

Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis, Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in).

Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.

Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.

2 dari 2 halaman

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain:

  1. Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  2. Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
  3. Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).

Ketentuan wajib sesuai protokol kesehatan dalam perjalanan udara bagi setiap penumpang, meliputi:

  1. Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,
  8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau di //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

 Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Naik Garuda Indonesia

 Persyaratan Penumpang KA Jarak Jauh dan Menengah di PT KAI Daop 8 Surabaya saat Masa Transisi

 Syarat Calon Penumpang KA Jarak Jauh Reguler, Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Non Reaktif

 AirAsia Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik, Berikut Rute dan Syaratnya

 Syarat dan Cara Membuat SIKM Bagi Warga Non Jabodetabek

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Lion Air GroupTribunTravel.com Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved