Breaking News:

Syarat dan Cara Membuat SIKM Bagi Warga Non Jabodetabek

Syarat dan cara membuat surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang tidak berdomisili di Jabodetabek.

Instagram/@dkijakarta
Melintas di wilayah Jakarta wajib memiliki SIKM 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19) yang sedang mewabah, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan gubernur itu diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek.

Begitu pula dengan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Akses tersebut diperketat dengan adanya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Fakta SIKM, Surat Izin yang Harus Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta

Bagi traveler yang tidak berdomisili di Jabodetabek, ada sejumlah syarat yang perlu kamu siapkan jika berencana membuat SIKM.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @dishubdkijakarta, berikut ini syarat membuat SIKM untuk warga berdomisili non Jabodetabek:

1. Surat keterangan dari kelurahan/ desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

2 dari 3 halaman

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat tugas/ undangan dari instansi/ perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP.

Cara Membuat SIKM Secara Online

Setelah syarat dokumen sudah lengkap, traveler bisa melakukan pendaftaran secara online.

Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

3 dari 3 halaman

2. Klik tombol 'Urus SIKM' (traveler akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen.

Pengurusan perizinan SIKM ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, traveler disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

Jadwal Pembukaan Museum dan Tempat Wisata di Jakarta, Wisata Kepulauan Seribu Mulai 13 Juni

Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan

Pengendalian Sektor Transportasi Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta

11 Tempat Wisata di Jakarta yang Sudah Dibuka Kembali untuk Wisatawan

Protokol Operasional MRT Selama Masa PSBB Transisi di DKI Jakarta

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Cara Membuat SIKMJabodetabekCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved