TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia siap sambut penumpang untuk kembali mengudara.
Seperti yang dilihat TribunTravel pada situs resmi Garuda Indonesia pada Senin (15/6/2020), Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi COVID-19 dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun kru kabin.
Operasional penerbangan Garuda Indonesia ini didukung penuh atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam operasionalnya, Garuda Indonesia memberikan beberapa syarat untuk kriteria orang yang boleh melakukan penerbangan.
Dirangkum TribunTravel dari situs resmi Garuda Indonesia, simak kriteria dan syarat dokumen yang harus dipenuhi jika ingin terbang naik Garuda Indonesia.

1. PENERBANGAN INTERNASIONAL
- Kriteria Penumpang
- Keluar Indonesia: Mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada laman resmi IATA
- Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan KEMENKUMHAM RI NO 11 Tahun 2020
- Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku
• Garuda Indonesia Luncurkan KirimAja, Layanan Pengiriman Barang Berbasis Aplikasi Digital
- Dokumen yang Harus Dipenuhi
Rute Internasional - tujuan Denpasar
Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
Calon penumpang wajib mengisi formulir kewaspadaan kesehatan provinsi bali yang dapat diunduh di situs resmi Garuda Indonesia.
Rute Domestik - tujuan Internasional
Harus membawa surat kesehatan dengan hasil Rapid Test non-Reaktif atau PCR/Swab negatif.
Persyaratan dokumen tambahan negara tujuan mengacu ke laman resmi IATA.
2. PENERBANGAN DOMESTIK
- Kriteria Penumpang
Setiap orang diperbolehkan terbang selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.
- Dokumen yang Harus Dipenuhi
Rute Domestik - tujuan Denpasar
Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
Calon penumpang harus membawa Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali yang formulirnya bisa diakses di situs resmi Garuda Indonesia.
Rute Domestik - tujuan Timika
Harus membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
Calon penumpang membawa surat perjalanan dari Gugus Tugas keberangkatan masing-masing.
Rute Domestik - tujuan selain Jakarta, Denpasar, Balikpapan, Timika, dan Jayapura
Harus membawa surat kesehatan dengan hasil Rapid Test non-Reaktif atau PCR/Swab negatif.
TONTON JUGA:
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, surat kesehatan dengan hasil non-reaktif dari hasil tes Rapid berlaku maksimal 3 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Sedangkan surat kesehatan dengan hasil negative dari hasil tes PCR/Swab berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
• Daftar 16 Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi Mulai 29 Mei
• 62 Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020
• Ini Penyebab Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan ke Abu Dhabi
• 4 Maskapai Penerbangan yang Sediakan Layanan Kargo, Termasuk Garuda Indonesia
• Garuda Indonesia Tawarkan Pelayanan Pengantaran Berbagai Jenis Barang Kargo
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)