Breaking News:

Beroperasi Kembali, Ini Jadwal Perjalanan KA Maharani Relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol

Jadwal perjalanan KA Maharani relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Semarang Poncol PP.

Twitter/KAI121/
Ilustrasi kereta di Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api (KA) Maharani akan kembali beroperasi untuk melayani perjalanan penumpang.

Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) sempat menghentikan operasi kereta api tersebut guna mengantisipasi penyebaran covid-19.

Kini, dengan dibukanya kembali perjalanan KA jarak jauh mulai 12 Juni 2020, maka KA Maharani bisa kembali beroperasi.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi PT KAI, @kai121_.

Diketahui KA Maharani melayani relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol (PP).

Selama perjalanan, KA Maharani akan berhenti di beberapa stasiun, seperti Pasar Turi, Lamongan, Babat, Bojonegoro, Cepu, Randublatung, Kradenan, Ngrombo, Semarang Tawang, Semarang Poncol.

DAOP 9 Kembali Operasikan Kereta Api Penumpang Reguler dari dan ke Banyuwangi, Berikut Jadwalnya

Jadwal perjalanan KA Maharani berangkat dari Stasiun Surabaya Pasar Turi pada pukul 06.00 WIB dan akan tiba di Stasiun Semarang Poncol pada pukul 10.42 WIB.

Sebaliknya, dari Stasiun Semarang Poncol KA Maharani akan berangkat pukul 11.50 WIB. dan tiba di Stasiun Surabaya Pasar Turi pada pukul 16.25 WIB.

Jadwal KA Maharani

Jadwal perjalanan KA Maharani.
Jadwal perjalanan KA Maharani. (Twitter/ @KAI121)

Ketentuan Pembelian Tiket

2 dari 3 halaman

1. Pemesanan tiket dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api mulai tanggal 14 Juni 2020.

2. Pemesanan tiket hanya dilayani secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya.

3. Pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket H-3 jam sebelum keberangakatn kereta api.

Ketentuan Penumpang

Ada sejumlah ketentuan bagi perjalanan orang dalam masa daptasi kebiasaan baru.

Untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.

3. Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki SIKM wilayah DKI Jakrta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakata Nomor 47 Tahun 2020.

4. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batu, dan demam.

3 dari 3 halaman

5. Wajib menggunakan masker, masker dan face shield (untuk penumpang KA jark jauh dan menengah) tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 stasiun tujuan.

6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

7. Menggunakan pakaian pelindung (jaket/ pakaian lengan panjang)

8. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4-7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.

9. Khusus penumpang infant wajib membawa face shield sendiri.

10. Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tidak dapat dibatalkan dengan mendapat pengembalian biaya penuh.

11. Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

12. Penumpang wajuib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api.

13. Calon penumpang diimabu datang ke satasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang.

KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru di Perjalanan Kereta Reguler, Simak Ketentuannya

KA Reguler Beroperasi Mulai 12 Juni, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Offline

Kembali Beroperasi 12 Juni 2020, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield

KA Sancaka Relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta Kembali Beroperasi, Simak Jadwalnya

KA Bengawan dan KA Tegal Ekspres Kembali Beroperasi 14 Juni 2020, Simak Jadwalnya

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SurabayaSemarangPT Kereta Api IndonesiaCovid-19 Jembatan Sikatak Gilo-gilo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved