TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka kembali perjalanan kereta api (KA) reguler secara bertahap.
Pembukaan kembali perjalanan KA reguler baik KA jarak jauh maupun KA lokal ini dimulai pada 12 Juni 2020.
Dilansir TribunTravel dari laman kai.id, PT KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru untuk pengoperasian KA reguler tersebut.
“Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui perjalanan kereta api.
• 8 Jadwal Kereta Api PT KAI Daop 8 Surabaya yang Kembali Beroperasi Hari Ini
Bagi calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dengan kereta, ada sejumlah ketentuan yang mulai diterapkan.
“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ujar Joni.
Berikut ini ketentuan perjalanan kereta reguler di masa adaptasi kebiasaan baru:
- Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Seluruh penumpang wajib menggunakan masker serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
- Penumpang diimbau untuk mencuci tangan secara rutin di tempat yang telah tersedia di stasiun.
- Penumpang diharapkan untuk selalu membawa hand sanitizer pribadi.
- Menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
- Penumpang diminta untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
- Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia serta mematuhi arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta
- Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
- Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran covid-19 melalui droplet.

- Anak berusia di bawah 3 tahun wajib menyiapkan face shield pribadi.
- Untuk penumpang KA Lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan covid-19 melalui droplet.
- Kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang dengan usia di atas 50 tahun.
- KAI hanya menjual tiket 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
- Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
- Penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
• KA Reguler Beroperasi Mulai 12 Juni, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Offline
• Kembali Beroperasi 12 Juni 2020, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai Face Shield
• 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Penumpang Kereta di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
• KA Reguler kembali Beroperasi, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Online
• PT KAI Kembali Operasikan Kereta Reguler Mulai 12 Juni 2020, Simak Jadwalnya
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)