TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia kembali mengoperasikan perjalanan kereta api regulernya secara bertahap.
Diumumkan oleh PT KAI melalui laman resminya, berbagai perjalanan kereta jarak jauh, menengah, dan lokal sudah aktif kembali per 12 Juni 2020.
Tentu saja pengoperasian kembali kereta penumpang ini diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, DAOP 9 juga telah membuka kembali perjalanan kereta dari dan ke Banyuwangi.
• Selama Masa PSBB Transisi, Kereta Khusus Wanita di MRT Jakarta Ditiadakan
Ada beberapa kereta dari dan ke Banyuwangi yang sudah beroperasi, mulai dari KA Sritanjung, Tawangalun, hingga Probowangi.
Untuk tiket kereta dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.
Kemudian, penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Daftar Kereta dari dan ke Banyuwangi
Untuk rincian lengkapnya, berikut daftar kereta dari dan ke Banyuwangi yang sudah melayani perjalanan penumpang komersial melansir dari Dinas Perhubungan Banyuwangi.
- KA 304/301 Sritanjung relasi Ketapang-Surabaya Gubeng-Lempuyangan
- KA 302/303 Sritanjung relasi Lempuyangan-Surabaya Gubeng-Ketapang
- KA 334/335 Tawangalun relasi Ketapang-Bangil-Malang Kota Lama
- KA 333/333 Tawangalun relasi Malang Kota Lama-Bangil-Ketapang
- KA 337 Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang
- KA 338 Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng
Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
• PT KAI Operasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk Umum, Simak Ketentuannya
• KAI Operasikan Kereta Luar Biasa untuk Umum Mulai 8 Juni 2020, Berikut Jadwalnya
• PT KCI Tambah Jam Operasional, Berikut Jadwal Keberangkatan Awal dan Akhir KRL
• Jadwal Keberangkatan LRT Jakarta yang Beroperasi Kembali Mulai 8 Juni 2020
• Operasional Kereta Luar Biasa Diperpanjang Hingga 11 Juni, Penumpang Wajib Bebas COVID-19
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)