TRIBUNTRAVEL.COM - KA Bengawan dan KA Tegal Ekspres akan kembali melayani perjalanan penumpang.
Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) sempat menghentikan operasi kedua kereta api tersebut guna mengantisipasi penyebaran covid-19.
Kini, PT KAI akhirnya kembali membuka perjalanan KA Bengawan dan KA Tegal Expres namun dengan sejumlah ketentuan baru bagi penumpang.
Ketentuan baru tersebut diterapkan guna menjamin keselamatan dan kenyaman penumpang selama melakukan perjalanan dengan kereta api.
Seperti dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, KA Bengawan dan KA Tegal Ekspres mulai beroperasi kembali pada 14 Juni 2020.
Bagi traveler yang berencana melakukan perjalanan dengan kereta api tersebut, simak beberapa informasi berikut ini.
• DAOP 9 Kembali Operasikan Kereta Api Penumpang Reguler dari dan ke Banyuwangi, Berikut Jadwalnya
Jadwal Perjalanan
KA Tegal Expres (Tegal - Pasar Senen)
- Berangkat dari Stasiun Tegal pukul 14.30 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Senen pukul 19.30 WIB.
- Berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan tiba di Stasiun Tegal pukul 13.37 WIB.
KA Bengawan (Purwosari- Pasar Senen)
- Berangkat dari Stasiun Purwosari pukul 20.30 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Senen pukul 06.29 WIB.
- Berangkat dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan tiba di Stasiun Purwosari pukul 15.52 WIB.
Ketentuan Pembelian Tiket
1. Pemesanan tiket dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api mulai tanggal 14 Juni 2020.
2. Pemesanan tiket hanya dilayani secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya.
3. Pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket H-3 jam sebelum keberangakatn kereta api.
Ketentuan Penumpang
Ada sejumlah ketentuan bagi perjalanan orang dalam masa daptasi kebiasaan baru.
Untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.
3. Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki SIKM wilayah DKI Jakrta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakata Nomor 47 Tahun 2020.
4. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batu, dan demam.
5. Wajib menggunakan masker, masker dan face shield (untuk penumpang KA jark jauh dan menengah) tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 stasiun tujuan.

6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
7. Menggunakan pakaian pelindung (jaket/ pakaian lengan panjang)
8. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4-7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
9. Khusus penumpang infant wajib membawa face shield sendiri.
10. Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tidak dapat dibatalkan dengan mendapat pengembalian biaya penuh.
11. Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
12. Penumpang wajuib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api.
13. Calon penumpang diimabu datang ke satasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang.
• PSBB Transisi, Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Masih Belum Beroperasi
• KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru di Perjalanan Kereta Reguler, Simak Ketentuannya
• 8 Jadwal Kereta Api PT KAI Daop 8 Surabaya yang Kembali Beroperasi Hari Ini
• KA Reguler Beroperasi Mulai 12 Juni, Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Offline
• 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Penumpang Kereta di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)