TRIBUNTRAVEL.COM - Sejak Kamis, 7 Mei 2020, Kementrian Perhubungan Indonesia memperbolehkan untuk mengangkut penumpang kembali.
Beberapa maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group diketahui juga sudah terbang kembali.
Namun, tidak semua penumpang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerbangan pesawat terbang hanya untuk penumpang yang dikhususkan dengan kepentingan tertentu dan mendesak.
• Transportasi Kembali Dibuka, Angkasa Pura Airports Siapkan Posko Penjagaan di 15 Bandara
Sejalan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan prosedur keberangkatan penumpang selama masa pandemi COVID-19.
Kemudian Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Permenhub No. 18/2020 dan No. 25/2020.
Berikut prosedur dan syarat yang harus dipenuhi jika kamu sesuai dengan kriteria yang sesuai untuk diizinkan terbang.
Prosedur Keberangkatan Penumpang Selama Masa Pandemi COVID-19

Syarat Perjalanan untuk Karyawan Lembaga Pemerintah atau Swasta

Perjalanan Pasien yang Membutuhkan Penanganan Darurat dan Orang yang Keluarga Intinya Sakit Keras atau Meninggal Dunia

Repatriasi Pekerja Migran, WNI, Pelajar di Luar Negeri dan Pemulangan Orang dengan Alasan Khusus

• Transportasi Kembali Dibuka, Angkasa Pura Airports Siapkan Posko Penjagaan di 15 Bandara
• Garuda Indonesia Mulai Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang
• Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang
• Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas
• Pembatalan Tiket Program Mudik Gratis Bisa Dilakukan Lewat KAI Access, Simak Caranya
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)