TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah membuka kembali penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia pada Kamis (7/5/2020).
Maskapai Garuda indonesia kembali mengudara berdasarkan kebijakan yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.
Melansir dari Kompas.com, Garuda Indonesia melayani operasional yang mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi.
Mengenai pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh penumpang.
Maskapai Garuda Idonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening yang sangat ketat seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan dan lain-lain.
Dilihat dari situs resmi Garuda Indonesia pada Minggu (10/5/2020), berikut rincian dokumen dan syarat yang harus dipenuhi penumpang jika ingin naik pesawat Garuda Indonesia di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
• Daftar 15 Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi
1. Penumpang harus harus memiliki surat pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait
Surat ini dibuat untuk menunjukkan jika calon penumpang bukan terbang dengan tujuan mudik.
2. Penumpang harus punya surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian COVID-19 di Indonesia
Setiap penumpang yang memenuhi kriteria dalam kategori di poin nomor 1 diatas, wajib mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia situs resmi Garuda Indonesia.

3. Penumpang harus memiliki surat keterangan sehat bebas dari COVID-19
Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
4. Membawa identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
TONTON JUGA:
5. Garuda Indonesia juga beroperasi mengangkut penumpang para pelajar atau mahasiswa, pekerja migran Indonesia, WNI, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.
6. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas
Adapun setiap pemulangan harus disertai dengan surat keterangan dari masing-masing kategori penumpang.
Sebagaimana tertulis dalam situs resmi Garuda Indonesia, pihak maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
• 37 Rute Domestik Garuda Indonesia yang Beroperasi Kembali Per 7 Mei 2020, Lengkap dengan Jadwalnya
• Garuda Indonesia Tawarkan Pelayanan Pengantaran Berbagai Jenis Barang Kargo
• Penerbangan Garuda Indonesia Dibuka Kembali, Tiket Pesawat ke Bali Mulai Rp 1,7 Juta
• Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan
• Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Domestik
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)