TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagai wujud dukungan dan tindaklanjut, Kemenhub menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, tidak ada pengecualian.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati melalui siaran pers, Rabu (6/5/2020).
• Menhub Beri Izin Transportasi Beroperasi Kembali, Garuda Indonesia Buka Lagi Penerbangan

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Adita Irawati.
Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.
Tonton juga:
Sebagai informasi, pada hari Rabu 6 Mei 2020, telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti:
1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.
• Menhub Izinkan Transportasi Kembali Beroperasi, Ini 4 Kriteria Orang yang Diperbolehkan Bepergian
• Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
• Jenis Kendaraan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama Pengendalian Mudik Lebaran 2020
• Langgar Aturan Pengendalian Transportasi Mudik 2020 Bisa Kena Sanksi
• Transportasi Laut ASDP dan PELNI dari Pulau Jawa Dihentikan Sementara untuk Cegah Pemudik
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)