Breaking News:

Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.

Editor: Sinta Agustina
KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko
Pesawat Lion Air di Bandara APT Pranoto Samarinda Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Ilustrasi penyesuaian tarif bagasi Lion Air Group 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dalam naungan Lion Air Group akan kembali mengudara seiring dengan dibukanya lagi penerbangan rute domestik oleh pemerintah.

Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.

Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.

Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.

Lion Air Group Kembali Layani Penerbangan Domestik Mulai Besok

Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

b. Menunjukkan surat tugas bagi ASN/TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.

d. Penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

2 dari 3 halaman

f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

Syarat penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat/keluarga inti sakit keras dan meninggal:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR  atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Syarat bagi penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).

3 dari 3 halaman

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

LIHAT JUGA:

Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Selama PSBB Per 9 Mei 2020

Bandara Hong Kong Uji Coba Bilik Disinfektan Terbaru, Diklaim Bisa Bunuh Virus dalam 40 Detik

37 Rute Domestik Garuda Indonesia yang Beroperasi Kembali Per 7 Mei 2020, Lengkap dengan Jadwalnya

Tak Perlu ke Jogja Dulu, Simak Cara Menikmati Malioboro Lewat Tur Virtual

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerbangan Domestik Kembali Dibuka, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Lion Air GroupCovid-19Wings Air Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved