Breaking News:

Perubahan Terminal Kadatangan dan Keberangkatan Lion Air di Bandara Soetta

Baik terminal kedatangan dan terminal keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta untuk beberapa pesawat Lion Air akan berubah sementara waktu.

Dok. Angkasa Pura II
Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 

TRIBUNTRAVEL.COM - Terhitung 10 Mei 2020, maskapai penerbangan low cost carrier Lion Air Group mulai beroperasi.

Ada beberapa perubahan yang dilakukan oleh Lion Air, salah satunya adalah penyesuaian terminal.

Baik terminal kedatangan dan terminal keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta untuk beberapa pesawat Lion Air akan berubah sementara waktu.

Namun, untuk penerbangan domestik maskapai Batik Air di Bandara Soekarno-Hatta tidak berubah.

 Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas

Maka dari itu, untuk Anda yang melakukan perjalanan khusus menggunakan pesawat Lion Air, harap mengetahui informasi berikut ini.

Melansir dari akun Instagram resminya, berikut beberapa penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan Lion Air Group di Bandara Soekarno-Hatta.

  1. Seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
  2. Seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
  3. Seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di Terminal 2E,
  4. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Sebelumnya, maskapai penerbangan Lion Air Grup akan kembali beroperasi mulai pada 10 Mei 2020.

Dilansir oleh TribunTravel dari Kompas.com, Corporate Communications Strategic Lion Aor Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya siap melayani penumpang.

Perlu diperhatikan, hanya penumpang yang sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Kriteria ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

2 dari 2 halaman

Bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria tersebut dapat membeli tiket di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Atau bisa juga menghubungi layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan 0804-177-8899.

Selain itu pemesanan bisa dilakukan melalui laman www.lionair.co.id, www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone Lion Air dan Batik Air.

Sebelumnya, Kemenhub memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh.

Namun, meskipun sudah diperbolehkan kembali beroperasi, mudik atau perjalanan yang tidak mendesak tidak diperbolehkan.

kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.

Berikut kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi:

  1. Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID19.
  2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.
  3. Orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
  4. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Untuk informasi selengkapnya terkait kriteria dan persyaratan perjalanan, kamu bisa melihatnya di sini.

 Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan

 Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Domestik

 Lion Air Tunda Layanan Penerbangan Perizinan Khusus

 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

 Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas

(TribunTravel.com/GIgihPrayitno)

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Lion AirBandara SoettaTribunTravel.com Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved