Breaking News:

Lion Air Tunda Layanan Penerbangan Perizinan Khusus

Lion Air Group menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik

instagram/hnlrarebirds
Ilustrasi pesawat Thai Lion Air yang ada di Daniel K. Inouye International Airport. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group menunda rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (03/05/2020).

Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan lebih agar maksud dan tujuan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Selain itu untuk memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease ( Covid-19)," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Danang mengatakan, penundaan ini dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak Lion Air.

Pihak Lion Air juga terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait dengan harapan penerbangan dapat beroperasi lancar sesuai PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat, agar melakukan proses pengembalian melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," ucap Danang.

Warga juga bisa menggunakan layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan tempat membeli tiket.

Sebelumnya, Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali membuka pelayanan penerbangannya per 3 Mei 2020.

Penerbangan yang dilayani Lion Air ini adalah penerbangan-penerbangan pengecualian yang masih diperbolehkan berdasarkan Permenhub, dengan ketentuan tertentu.

Penerbangan domestik yang dimaksud hanya bisa digunakan oleh penumpang yang merupakan pebisnis bukan dalam rangka mudik dan tujuan operasional angkutan kargo.

2 dari 2 halaman

Selain itu juga perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu konsulat jenderal, konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Juga layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

3 Teknik Mengolah Daging Kambing yang Empuk dan Juicy Ala Timur Tengah

Sering Dianggap Malapetaka, Pilot Ungkap Kebenaran Tentang Turbulensi

Sepi karena Pandemi Corona, Destinasi di Austria Ini Berharap Turis Asing Kembali Lagi

Rute Perjalanan TransJakarta yang Masih Beroperasi Selama PSBB Per 1 Mei 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Tunda Penerbangan Perizinan Khusus"

 
Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
TribunTravel.comLion Airexemption flight Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved