Breaking News:

Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan

Dengan beroperasinya layanan penerbangan domestik, Garuda Indonesia memberikan syarat bagi para penumpang.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
wikimedia.org
Garuda Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia kembali beroperasi memberikan layanan penerbangan domestik mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Dengan beroperasinya layanan penerbangan domestik, Garuda Indonesia memberikan syarat bagi para penumpang.

Hal ini guna mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengenakan seragam baru Kebaya Pertiwi rancangan Anne Avantie
Pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengenakan seragam baru Kebaya Pertiwi rancangan Anne Avantie (Instagram.com/ @anneavantieheart)

Mengacu kepada Surat Edaran No 4 Tahun 2020 GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19, mengenai Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

Berikut adalah rincian dokumen yang perlu dilengkapi oleh setiap penumpang Garuda Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan:

1. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga atau Instansi Terkait

Setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasta) sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon Penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagai berikut:

- Orang yang bekerja pada Lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan

  • Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
  • Pelayanan kesehatan;
  • Pelayanan kebutuhan dasar;
  • Pelayanan pendukung layanan dasar;
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting;
  • Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia

Tonton juga:

Wajib membawa :

  • Surat Tugas yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
2 dari 3 halaman

- Pegawai dari:

  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Usaha Miliki Daerah
  • Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja
  • Organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha

Wajib membawa:

  • Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Direksi/Kepala Kantor
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
  • Orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus dilengkapi Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat

- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjaIanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia

- Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat

Wajib membawa:

  • Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain

-PerjaIanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia

Wajib membawa:

  • Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)

- Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah

Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Wajib membawa: 

  • Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) 
  • Repatriasi Warga Negara Indonesia, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah, Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri
  • Repatriasi Pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah.
3 dari 3 halaman

2. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia

Setiap penumpang yang memenuhi kriteria dalam kategori di poin nomor 1 diatas, wajib mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia.

3. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19

Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

4. Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Tampilan Seragam Pramugari di Berbagai Maskapai, Dipakai untuk Penerbangan Khusus Repatriasi

Kondisi Pesawat Penuh, Penumpang Ini Protes dan Unggah Foto Penerbangan Layaknya Ikan Sarden

Mulai Aktif Layani Penerbangan Domestik, Sejumlah Bandara di Thailand Terapkan Protokol Kesehatan

Pilot Ungkap 5 Hal Tentang Penerbangan, Termasuk Soal Turbulensi Pesawat

Lion Air Tunda Layanan Penerbangan Perizinan Khusus

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Garuda IndonesiaCovid-19TribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved