Breaking News:

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19

BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Melalui surat itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

Dalam keterangannya, Doni menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudik dengan syarat apapun.

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni.

Jenis Kendaraan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama Pengendalian Mudik Lebaran 2020

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Maklumat Jokowi tersebut juga mengatur pelarangan mudik serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal ini sebagai langkah pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan COVID-19.

Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

2 dari 2 halaman

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

Langgar Aturan Pengendalian Transportasi Mudik 2020 Bisa Kena Sanksi

Transportasi Laut ASDP dan PELNI dari Pulau Jawa Dihentikan Sementara untuk Cegah Pemudik

877.618 Tiket Kereta Api Mudik Sudah Dibatalkan KAI per 29 April 2020

Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan, dari Citilink Hingga AirAsia

Cegah Pemudik, ASDP Ketapang Banyuwangi Hentikan Penjualan Tiket Penumpang

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Covid-19mudikTribunTravel.com Pelabuhan Gilimanuk Stasiun Benowo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved