Breaking News:

Menhub Izinkan Transportasi Kembali Beroperasi, Ini 4 Kriteria Orang yang Diperbolehkan Bepergian

Budi mengatakan bahwa rencananya, mulai besok moda transportasi seperti pesawat dan lainnya akan kembali beroperasi.

TRIBUN KALTIM/CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi beroperasi kembali.

Hal ini disampaikan oleh Budi dalam rapat kerja yang dilakukan bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Budi mengatakan bahwa rencananya, mulai besok moda transportasi seperti pesawat dan lainnya akan kembali beroperasi.

Meskipun kembali beroperasi, Budi menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik tetap berlaku dan hanya orang dalam kriteria khusus yang diperbolehkan bepergian.

Jenis Kendaraan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama Pengendalian Mudik Lebaran 2020

Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.

Berikut kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi:

  1. Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID19.
  2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.
  3. Orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
  4. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Kelonggaran transportasi selama masa pandemi ini mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran kementerian lainnya bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.

Oleh karenanya, diperlukan relaksasi untuk angkutan logistik agar tidak pendistribusian tidak terhambat.

Jenis Kendaraan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama Pengendalian Mudik Lebaran 2020

Langgar Aturan Pengendalian Transportasi Mudik 2020 Bisa Kena Sanksi

Transportasi Laut ASDP dan PELNI dari Pulau Jawa Dihentikan Sementara untuk Cegah Pemudik

877.618 Tiket Kereta Api Mudik Sudah Dibatalkan KAI per 29 April 2020

Sri Sultan Hamengku Buwono X Perintahkan Pemudik dari Daerah Pandemi untuk Putar Balik

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comvirus coronaMenhub
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved