TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran Tahun 2020
Langkah tersebut sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Kebijakan terkait mudik lebaran ini sudah berlaku mulai 24 April lalu dan akan efektif sampai dengan 31 Mei 2020.
Aturan berlaku untuk seluruh moda transportasi angkutan penumpang baik darat, kereta api, laut maupun udara.
Bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat (5/1/2020), seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 3, bagi yang melanggar akan mendapat sejumlah sanksi.
• Ada Larangan Mudik, Ini 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun
Berikut ini penetapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik lebaran 2020 sesuai tanggal yang telah ditetapkan:
1. Transportasi Darat
Sanksi bagi yang melanggar aturan transportasi darat diatur dalam pasal 6.
24 April - 7 Mei 2020
- Sanksi terguran bersifat persuasif
- Pengemudi diminta putar balik arah ke asal perjalanan.
8 Mei - 31 Mei 2020
- Sanksi administratif sesuai undang-undang
- Pengemudi diminta putar balik arah ke asala perjalanan.
2. Angkutan Kereta Api Penumpang
Sanksi bagi yang melanggar aturan angkutan kereta api penumpang diatur dalam pasal 12.
24 April - 7 Mei 2020
- Sanski administratif sesuai undang-undang.
8 Mei - 31 Mei 2020
- Sanski administratif sesuai undang-undang.
3. Kapal Penumpang untuk Angkutan Mudik
Sanksi bagi yang melanggar aturan kapal penumpang untuk angkutan mudik diatur dalam pasal 13.
24 April - 7 Mei 2020
- Sanksi peringatan tertulis.
8 Mei - 31 Mei 2020
- Sanksi administratif tidak diberikan pelayanan pelabuhan
- Sanksi administratif pencabutan izin Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
4. Penerbangan Domestik di Wilayah PSBB
Sanksi bagi yang melanggar aturan penerbangan domestik di wilayah PSBB diatur dalam pasal 19.
24 April - 7 Mei 2020
- Sanksi administratif pencabutan izin rute penerbangan.
8 Mei -31 Mei 2020
- Sanksi administratif pencabutan izin rute penerbangan.
Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi
Sebelumnya, Pemerintah diketahui telah memberlakukan pelarangan seluruh moda transportasi mulai tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 202
Dengan larangan tersebut, kendaraan tidak dapat melintasi wilayah-wilayah berikut:
1. Pembatasan sosial berskala besar (PSBBB)
2. Zona merah penyebaran covid-19
3. Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Sementara transportasi darat yang dibatasi antara lain:
1. Kendaraan bermotor umum, seperti bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
3. Kapal angkutan penyeberangan
4. Kapal angkutan sungai dan danau.
Bagi traveler yang ingin membatalkan tiket tak perlu khawatir, karena operator diwajibkan mengembalikan biaya tiket 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket.
Ketentuan ini berlaku bagi tiket dengan jadwal perjalanan pada 24 April hingga 31 Mei 2020.
• 877.618 Tiket Kereta Api Mudik Sudah Dibatalkan KAI per 29 April 2020
• Sri Sultan Hamengku Buwono X Perintahkan Pemudik dari Daerah Pandemi untuk Putar Balik
• Tinjau Check Point Pintu Tol Ngawi, Gubernur Jatim: Pemudik yang Nekat Diminta Putar Balik
• 8 Check Point di Jawa Timur Disekat untuk Cegah Pemudik, Ini Daftarnya
• Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan, dari Citilink Hingga AirAsia
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)