TRIBUNTRAVEL.COM - Ramadan dan Lebaran tahun ini tentunya akan terasa sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona (covid-19).
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.
Meski demikian, ada beberapa jenis kendaraan angkutan darat yang masih diizinkan beroperasi selama masa pengendalian transportasi mudik Lebaran ini.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dishubsurabaya pada Senin (5/4/2020), berikut ini jenis kendaraan darat yang masih diizinkan beroperasi:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
• Pernyataan Resmi Kemenhub Terkait Larangan Mudik Lebaran 2020
2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
7. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
8. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19.
Wilayah Larangan Sarana Transportasi
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi ini mulai berlaku pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Dengan ketentuan tersebut, seluruh moda transportasi tidak dapat melewati sejumlah wilayah berikut:
1. Wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
2. Wilayah zona merah penyebaran covid-19
3. Wilayah aglomerasi yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Transportasi Darat

Adapun sejumlah transportasi darat yang dibatasi selama masa pengendalian mudik Lebaran tersebut.
Berikut ini transportasi yang dibatasi:
1. Kendaraan bermotor umum seperti bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
3. Kapal angkutan penyeberangan
4. Kapal angkutan sungai dan danau
• Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Akan Layani Angkutan Mudik Lebaran 2020
• Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta & Bandung
• KJRI Frankfurt Imbau Warga Indonesia di Jerman Tunda Mudik Lebaran ke Tanah Air
• Antisipasi Wabah Virus Corona, Kemenhub Resmi Hapus Program Mudik Gratis Lebaran 2020
• Langgar Aturan Pengendalian Transportasi Mudik 2020 Bisa Kena Sanksi
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)