TRIBUNTRAVEL.COM - Sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19, pemerintah Indonesia resmi melarang masyarakat Indonesia mudik.
Operasional transportasi umum untuk penumpang pun dihentikan, tak terkecuali transportasi laut.
Saat ini, terdapat dua operator transportasi laut yang dikelola oleh pemerintah, yakni PELNI dan ASDP.
Layanan penyebrangan untuk penumpang yang dikelola oleh PELNI dan ASDP pun dihentikan sementara, terutama dari Pulau Jawa.
• Patuhi Larangan Mudik, Pelni Tak Layani Penjualan Tiket dan Angkut Penumpang
Dirangkum oleh TribunTravel, simak aturan dari penghentian sementara layanan penumpang untuk PELNI dan ASDP.
1. Kapal PELNI Tidak Angkut Penumpang dan Jual Tiket
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT PELNI (Persero) mengikuti aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Dilansir oleh TribunTravel dari laman resminya. PELNI memutuskan untuk tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.
Sementara itu, PELNI akan tetap mengoperasikan kapal perintis.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah T3P yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja.
Dengan begitu, penumpang yang sudah membeli tiket PELNI dengan jadwal yang dibatalkan diimbau untuk melakukan refund.
2. ASDP Merak-Bakauhenui (PP) Tidak Layani Penumpang
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, ASDP Merak-Bakauheni melakukan beberapa kebijakan.
Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @asdp191, penyebrangan penumpang baik yang berjalan kaki maupun kendaraan penumpang dibatalkan.
Penghentian layanan penyebrangan penumpang dari ASDP ini berlaku mulai tanggal 29 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Dengan demikian, penumpang baik yang berjalan kaki, menggunakan sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan umum angkutan orang, minibus, dan bus tidak dapat menyebrang.
Dengan demikian, calon penumpang yang telah membeli tiket kapal untuk menyebrang diimbau untuk melakukan pembatalan.
Pembatalan dapat tiket kapal ini dapat dilakukan melalui laman www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP.
3. ASDP Ketapang Banyuwangi, Hentikan Penjualan Tiket
ASDP Ketapang, Banyuwangi juga tidak melayani penyeberangan untuk penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan roda empat dan kendaraan angkutan penumpang seperti minibus dan bis.
Dengan demikian, untuk kendaraan yang mengangkut logistik masih diperbolehkan menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk.
Pemberlakukan penghentian pelayanan penyeberangan ini berlaku sejak hari ini (1/5/2020) pukul 00.00 WIB.
Untuk mengefektifkan pelarangan pemudik tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang menghentikan penjualan tiket online pada Web Reservation Ferizy.
Penghentian layanan tiket online ini untuk penumpang Pejalan Kaki dan Kendaraan Angkutan Penumpang (Gol. I, II, III, IVA, VA, dan VIA) di Lintas Ketapang - Gilimanuk.
• Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus
• Patuhi Larangan Mudik, Pelni Tak Layani Penjualan Tiket dan Angkut Penumpang
• Daftar Kapal PELNI yang Beroperasi untuk Rute Tertentu, KM Labobar Berlayar Pada 27 April
• Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi
• Antisipasi Covid-19, Pelni Hanya Layani Penumpang dengan Tujuan Daerah Asal yang Tertera di KTP
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)