Proses di Kantor Imigrasi
Setelah sampai di kantor imigrasi, berikut adalah langkah-langkah yang akan kamu jalani:
1. Pemeriksaan Dokumen, petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen yang kamu bawa.
2. Pembayaran Biaya Paspor, jika belum melakukan pembayaran online, kamu bisa membayar di sini.
3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari, kamu akan diminta untuk mengambil foto biometrik dan sidik jari.
4. Wawancara, petugas akan melakukan wawancara singkat untuk memastikan identitas dan tujuan pembuatan paspor.
5. Verifikasi dan Adjudikasi, setelah semua proses selesai, petugas akan melakukan verifikasi akhir sebelum paspor diterbitkan.
Tarif Paspor per Desember 2024
Biaya pembuatan paspor, baik biasa maupun elektronik, akan mengalami kenaikan berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2024.
Berikut detail lengkapnya:
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000
- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000
- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000
(TribunTravel/NayyaraSafaa)
Simak artikel seputar informasi lainnya, di sini