Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Baru Naik Kereta Api, Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket, Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI Access. Berikut aturan baru naik kereta.

TRIBUNTRAVEL.COM - Naik kereta api semakin dipermudah.

Kini penumpang kereta tak perlu membawa KTP dan bukti tiket.

Baca juga: Cara ke TMII Naik KRL & TransJakarta, Lengkap Harga Tiket Masuk dan Tarif Kereta Gantung

Face recognition untuk boarding kereta api di stasiun. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PT KAI Daop 1 Jakarta)

Baca juga: Naik Kereta Melintasi Sawah, Jajal Keseruan Lokamerta di Tirtomarto, Cawas, Klaten, Jawa Tengah

Penumpang kereta cukup menggunakan face recognition.

Ya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan fasilitas face recognition (pengenalan wajah) secara daring melalui aplikasi Access by KAI.

Baca juga: Naik Kereta dan Ketemu Zombie di LRT Jakarta Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara

Baca juga: Penumpang Kereta Api di Stasiun Solo Balapan Ditangkap, Ternyata Teroris dan Bawa Bom Aktif

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan hal ini dikutip dari laman KAI, Kamis (12/9/2024).

"Kami kini menyediakan pendaftaran untuk layanan face recognition melalui Access by KAI untuk memudahkan pelanggan dalam mengakses layanan yang sederhana, mudah, dan efisien," ungkap Anne.

Adapun tata caranya sebagai berikut:

- Buka tab menu akun pada Access by KAI.

- Pilih menu Registrasi Face Recognition.

- Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “Setuju” setelah memahami.

- Periksa kembali data diri seperti Nama Lengkap, NIK, dan Tanggal Lahir. Klik “Foto Selfie” untuk melengkapi proses verifikasi.

- Ikuti ketentuan pengambilan foto selfie yang benar. Klik “Ambil Foto KTP” untuk mengambil foto selfie.

- Setelah foto selfie dan data diri sudah lengkap dan sesuai, klik “Daftar Sekarang”.

- Konfirmasi data yang diberikan, lalu klik “Ya, Daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran.

- Proses registrasi berhasil dan selesai.

Baca juga: 6 Perlintasan Kereta Api Sebidang di Jogja Akan Ditutup, Daop 6 KAI Beri Penjelasan

Halaman
1234