TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akan menutup perlintasan sebidang kereta api di Jogja.
Kali ini, setidaknya ada enam perlintasan sebidang kereta api di Jogja yang bakal ditutup.
Baca juga: Asyik Berduaan di Jembatan, Dua Sejoli Nyaris Tertabrak Kereta Api
Penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api.
Selain itu, penutupan itu dilakukan guna menghindari dan mengurangi adanya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Jaringan Kereta Api Prancis Kacau Jelang Pembukaan Olimpiade, Terjadi Aksi Pembakaran & Vandalisme
Disampaikan oleh Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, bahwa sejak awal 2024 sampai Juli, sudah ada empat perlintasan sebidang kereta api yang ditutup oleh KAI.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Malang ke Blitar 2024, Tersedia Kelas Ekonomi dan Eksekutif
"Sementara selama periode 2022 sampai Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik," kata Krisbiyantoro, Kamis (1/8/2024).
Ia menuturkan, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Berdiri di Samping Rel Kereta Api Bawa Papan, Minta Donasi untuk Kuburkan Ibu
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar," jelasnya.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Menurutnya keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Dalam kurun 2 tahun terakhir (2022 sampai Juni 2024), di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Baca juga: 3 KA Rute Stasiun Malang-Stasiun Pasar Senen Jakarta, Cek Jadwal Kereta Api dan Harga Tiket
Dengan jumlah korban mencapai 17 orang, dimana sebanyak 7 orang meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban lainnya luka ringan.
Krisbiyanto menjelaskan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.