- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
- Daop 8 Surabaya: 0811-2021-0008
- Daop 9 Jember: 0811-2021-0009
- Divre I Sumatera Utara: 0811-2021-0011
- Divre II Sumatera Barat: 0823-8850-1014
- Divre III Palembang: 0811-2021-0013
- Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021-0014
Jika mengalami kesulitan menghubungi nomor di atas, kalian bisa datang ke customer service di stasiun atau menghubungi call center 121 dan nomor WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121.
Apabila kalian tertarik untuk menggunakan layanan KLB, silakan mengajukan permohonan sesuai dengan langkah-langkah di atas untuk memastikan perjalanan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.
Layanan KLB ini bisa menjadi pilihan bagi kalian yang ingin merasakan pengalaman baru dalam menikmati perjalanan kereta api selama liburan dengan lebih eksklusif.
Selain KLB, tersedia juga layanan angkutan rombongan (non KLB) untuk memenuhi kebutuhan perjalanan kalian.
(TribunTravel.com/mym/Ambar) (TribunPontianak)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Dipermudah! Aturan Baru Naik Kereta Api Kini Tak Perlu KTP dan Bukti Tiket
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.