TRIBUNTRAVEL.COM - Jelang Lebaran 2024, lonjakan jumlah masyarakat yang menggunakan kereta api seringkali melonjak.
Lonjakan jumlah penumpang tersebut tentunya disebabkan oleh banyaknya yang ingin mudik naik kereta api.
Terlepas dari antusiasme tinggi penumpang, penting untuk diingat bahwa ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.
Salah satu aturan yang tidak boleh diabaikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api.
Baca juga: KAI Bagi-bagi 480 Tiket Kereta Api Gratis Rute Jakarta-Semarang untuk Mudik, Simak Caranya
Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.
Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera, mengutip laman kai.id, Selasa (2/4/2024).
Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.
Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.
Baca juga: Viral Fenomena Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api, Begini Tanggapan KAI
"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni.
Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.
Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.
Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.
Baca juga: KAI Ingatkan Kembali Larangan Merokok di Kereta Api Jelang Mudik Lebaran, Ini Hukuman bagi Pelanggar
Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.