Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penumpang Kereta Api Tak Boleh Melebihi Relasi, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Blacklist

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius

Sementara bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Ilustrasi penumpang kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius. (PT KAI)

Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan," ujar Joni.

"Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," imbuhnya.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.

Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.

1. Penumpang dengan kondisi sehat

- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)

- Diperbolehkan tidak menggunakan masker

- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir

- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi

- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi

Halaman
1234