TRIBUNTRAVEL.COM - Momen ngabuburit menjadi salah satu waktu yang paling dinanti selama bulan Ramadhan.
Umumnya masyarakat ngabuburit untuk mengisi waktu menjelang berbuka puasa.
Adapun sederet kegiatan yang biasa dilakukan selagi ngabuburit.
Mulai dari mengaji, jalan-jalan sore, berbelanja takjil serta berbincang dengan teman dan keluarga.
Baca juga: Sesalkan Insiden KA Putri Deli vs Truk yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Buka Suara
Namun, akhir-akhir ini, fenomena ngabuburit di sejumlah daerah mulai mencuat dengan aktivitas "nongkrong" atau beraktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api.
Hal tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sendiri.
"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api," ungkap VP PR KAI Joni Martinus.
"Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api," paparnya, seperti dikutip dari laman kai.id, Kamis (21/3/2024).
Joni menegaskan bahwa KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
Baca juga: KAI Beri 3 Promo Jelang Mudik Lebaran 2024, Nikmati Sederet Diskon Tiket Kereta Api
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional," ujar Joni.
"Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api," tambahnya.
Joni menyatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dengan jelas dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca juga: KAI Tawarkan Promo Flash Sale Tiket Eksekutif Cuma Rp 150 Ribu, Catat Jadwalnya
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.
Permasalahan ini juga disebabkan oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).