Bule Nekat Buka Kelas dan Jadi Guru Yoga Ilegal di Bali, Dideportasi Serta Masuk Daftar Cekal
Selain kejadian viral di atas, ada pula turis asing yang menyalahgunakan visa on arrival.
Turis asing yang datang Bali dengan visa on arrival (VOA) semestinya hanya untuk berwisata.
Namun, ada saja turis asing yang menyalahgunakan visa tersebut saat di Bali.
Diketahui, 2 orang warga negara asing yang datang ke Bali dengan visa on arrival nekat membuka bisnis selama di Pulau Dewata.
Dua bule itu masing-masing berinisial DP (33) asal Republik Ceko dan AV (33) asal Argentina.
Mereka kedapatan membuka kelas dan menjadi instruktur yoga secara ilegal di Kabupaten Karangasem, Bali.
Per orang yang mengikuti kelas ini ditarik biaya Rp 100.000.
Baca juga: Ikuti Google Maps, Seorang Bule Kesasar Naik Motor hingga Masuk ke Jalan Tol Makassar
Kedua bule itu bahkan gencar sekali promosi kegiatan yoga ini lewat media sosial dan cetak.
Perbuatan kedua tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal itu disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian lantaran dinilai tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Kini, dua warga negara asing itu pun telah ditangkap Imigrasi Singaraja.
Baca juga: Bule 53 Tahun Meninggal Dunia saat Mendaki ke Kawah Ijen, Sempat Tergeletak di Jalur Pendakian
"Kami menelusuri keberadaan kedua WNA tersebut pada Selasa (20/2) kemarin di Karangasem. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, keduanya diketahui datang ke Karangasem sejak 12 Februari lalu," ujar Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Jumat (23/2/2024).
Mereka dideportasi dan masuk dalam daftar cekal.
Deportasi pertama dilakukan kepada DV pada Kamis kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.