Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Disuruh Bayar Rp 118 Juta, Bea Cukai Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Media sosial X tengah dihebohkan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Namun, hingga saat ini Bea Cukai Tanjung Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya," kata Bea Cukai.

"Klinik Ekspor sendiri tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya," tambahnya.

Ambar/TribunTravel