TRIBUNTRAVEL.COM - Viral curhatan pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.
Curhatan pelaku UMKM itu dicurahkan di akun @thechaioflife.
Baca juga: WNA Dikeroyok di Luar Klub Malam Bali gegara Menari dengan Wanita, Videonya Viral
Baca juga: Video Viral Remaja di Medan Diculik, Dianiaya hingga Dipaksa Makan Lumpur
Segera curhatan terkait produk ekspor yang ditahan kantor bea cukai itu menjadi sorotan warganet X.
Dalam curhatan itu berisi pihaknya yang diminta membayar uang Rp 118 juta biar produk ekspornya bisa dikirim keluar negeri.
Baca juga: Viral Proposal Pembangunan Masjid di Pekalongan Senilai Rp 12 Miliar, Harga Genteng Rp 1,2 Juta
Baca juga: Video Viral, Pasutri Angkut 2 Bayi Pakai Mobil Tanpa Pintu di Solo, Diburu Polisi & Diamankan
"PELAKU UMKM TEERANCAM MASUK PENJARA? Harus Bayar 118 juta. UMKM Teerbantu BEA CUKAI? UMKM TERBUNUH BEA CUKAI?" tulis pengunggah, dikutip Tribunjabar.id, Senin (27/11/2023).
Pengunggah mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya mendapatkan pesanan dari Eropa sebanyak satu kontainer pada Agustus 2023.
Pesanan yang dimaksud adalah batok kelapa yang dipakai sebagai black lava rock.
Harga pesanan mencapai 12.973 USD setara Rp 201 juta.
Masalah mulai terjadi setelah produk ekspor diangkut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ia menyebut produk ekspornya terjadwal muat ke kapal pada 25 September 2023 setelah semua dokumen lengkap.
Akan tetapi, pemberitahuan ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak dengan alasan salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.
Lebih lanjut, pengunggah mengatakan pihaknya melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang sampai Nota Pelayanan Ekspor diterbitkan.
Masalah kembali terjadi ketika kontainer dibongkar dan diperiksa.
Pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai.
Bea Cukai sempat melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari.
Baca tanpa iklan