Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Disuruh Bayar Rp 118 Juta, Bea Cukai Buka Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Media sosial X tengah dihebohkan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produk ekspornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Tetapi, tak ada persetujuan yang diterima pengunggah sampai 10 November 2023.

Setelah itu, pengunggah mengaku mendapat tagihan armada pemilik kontainer sebesar Rp 118.596 juta yang berasal dari nota hasil intelijen (NHI).

Baca juga: Viral Wanita Carikan Suami Istri Kedua, Libido Tinggi hingga Beri Uang Rp 9,9 Juta per Bulan

Tanggapan Bea Cukai

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai telah memberi penjelasan yang kemudian ditayangkan melalui akun resmi media sosial X @beacukaiRI.

Bea Cuka menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang melakukan ekspor adalah CV Borneo Aquatic.

CV ini melakukan ekspor dengan PEB nomor 593978 pada 20 September 2023.

"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," jelas Bea Cukai.

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," tambahnya.

Pembatalan PEB

Atas eksportasi tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB.

Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor CV Borneo Aquatic bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

Setelah pembatalan PEB, eksportir diberi kesempatan melanjutkan proses ekspor dengan melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," terang Bea Cukai

Bea Cukai Tanjung Priok masih menunggu surat

Bea Cukai menyampaikan, CV Borneo Aquatic selaku pihak eksportir menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbul ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Halaman
123