"Dari 11 korban, 9 korban meninggal dunia sudah dipulangkan ke pihak keluarga dan sebagian masih proses perjalanan. Sementara korban luka-luka 4 orang masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Tiga di antaranya di RS Haryoto dan 1 orang di RS Bhayangkara," jelas Boy.
Di sisi lain, belasan korban kecelakaan kereta api Probowangi dengan mobil minibus di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, merupakan warga Kota Surabaya.
Mereka merupakan rombongan berjumlah 15 orang kala itu sedangg dalam perjalanan pulang ke Surabaya usai menggelar acara reuni SMA di Banyuwangi.
Rombongan yang menumpangi mobil minibus Isuzu Elf tersebut pulang ke Surabaya lewat jalur alternatif sesampainya memasuki Lumajang.
Petaka yang tak terduga terjadi.
Sekira pukul 19.53 WIB rombongan sampai di jalur perlintasan kereta yang ada di jalur alternatif Desa Ranu Pakis.
Baca juga: Fakta Video Viral Ibu Hampir Lempar Bayinya ke Rel Kereta: Ternyata Hendak Bunuh Diri
Penerangannya minim, serta tidak ada palang pintu.
Kereta api Probowangi dari arah selatan tak bisa membendung kecepatannya dan menabrak mobil Elf yang melintas dari arah Banyuwangi menuju Surabaya.
Atas kejadian tersebut, PT KAI turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dikutip dari situs resmi KAI.
Baca juga: Kereta Mogok setelah Tabrak Beruang, Penumpang Terjebak di Gerbong Semalaman sampai Kedinginan
KAI meminta seluruh pihak agar lebih peduli dan memberikan perhatian, untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Baca juga: Viral Curhatan Penumpang Kereta Eksekutif yang Mengeluh Kursi Mentok Dengkul, KAI Beri Klarifikasi
KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.