Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ucapnya.
Baca juga: Kabar Kereta Api Kecelakaan di Purworejo Ternyata Hoaks, Sudah Tersebar di Whatsapp
Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Didiek.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Acara Reuni SMA di Banyuwangi Berujung Duka, Kerabat Ratapi Kepergian Korban Laka: Pamitan Terakhir.
Simak artikel viral lainnya di sini.