TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang guru Pendidikan Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, viral setelah dilaporkan wali murid karena memberi hukuman fisik.
Akbar didakwa dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam video yang beredar di media sosial, nampak Akbar meminta dukungan dari para warganet.
Akbar pun menjelaskan kronologi kejadian yang menimpanya tersebut.
Baca juga: Pramugari Viral setelah Melarang Penumpang yang Terlihat Mabuk Naik Pesawat
Awalnya, salah satu gerbang sekolah dibongkar karena kedatangan mesin buku yang tidak masuk ke halaman pada Selasa (26/9/2023).
Menurut Akbar, kala itu ada beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang.
LIHAT JUGA:
Ada pula beberapa anak yang pulang tanpa izin atau membolos.
"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu? Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," kata Akbar, dikutip dari Kompas.com.
Akbar mempertanayakn mengenai siswa yang kabur dan membolos, tetapi siswa yang ada di tempat enggan menjawab.
Baca juga: Viral Suami Istri Hidup Selama 31 Tahun di Pulau Terapung yang Mereka Bangun Sendiri
Ia pun meminta para siswanya untuk tidak pulang terlebih dulu hingga bel pulang berbunyi.
Tak lama, azan zuhur berkumandang. Akbar pun mengajak siswa tadi untuk sembahyang di musala.
Tetapi, menurut Akbar, tidak ada yang mengikuti ajakannya karena para siswa hanya diam dan lanjut mengobrol.
Akbar pun mengajak para siswa untuk sembahyang selama tiga kali, dan selama itu pula ia mendapatkan penolakan.
"Anak yang tidak mau ini, salah satunya korban. Korban kemudian menatap saya dengan tajam," ujar Akbar.