"Saya sudah minta maaf kepada orangtua siswa. Bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," sebutnya.
Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf tapi tak kunjung dimaafkan.
Hingga Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf, tapi dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui orang tua korban.
"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000. Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana," jelasnya.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Tak Sengaja Pindah ke Rumah Berhantu, Kini Jadikan Tempat Tinggalnya Wisata Horor
Keesokan harinya, orang tua A melaporkan Akbar Sarosa atas dugaan pemukulan terhadap anaknya ke Polres Sumbawa Barat.
Proses mediasi telah dilakukan oleh kepolisian, tetapi tidak ada kesepakatan berdamai.
Akhirnya, kasus ini bergulir ke persidangan.
"Saya berharap hakim bisa mengambil keputusan yang adil. Saya berharap bisa restorative justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," harap Akbar.
Akui ada kekerasan fisik
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra menjelaskan, terdakwa telah mengakui adanya pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.
"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap AA Putu.
Ketua PN Sumbawa, Karsena mengatakan proses persidangan ini masih berjalan.
Baca juga: Viral Pengantin Wanita di Bogor Hilang, Pamit Beli Es, Suami Curiga Sudah Direncanakan
"Proses masih berjalan dan sekarang masih tahap tuntutan, tentunya masih ada tuntutan kemudian pembelaan-pembelaan," kata Karsena.
"Setelah itu masih ada tanggapan lagi dari penuntut umum kemudian ada tanggapan lagi dari terdakwa. Dari tahapan-tahapan itu setelah selesai semua barulah kami putuskan," lanjutnya.
Dalam putusan tentu majelis hakim akan mempertimbangkan semua antara tuntutan dengan pembelaan dan tanggapan dari Penuntut umum.
"Insya Allah putusan yang terbaik dan sesuai dengan fakta hukumnya nanti akan diberikan majelis hakim," ujar Karsena.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Kompas.com/Susi Gustiana)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Guru Agama di Sumbawa Beri Hukuman Fisik Siswa hingga Dilaporkan, Akui Ada Pemukulan.