Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi.
Sementara bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," tutur Joni Martinus.
Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yg terdapat di perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkas Joni.
Sebelumnya, masih lekat di ingatan insiden kereta api tertemper truk di Semarang.
Baca juga: Kereta Api Komersial Kini Bisa Disewa untuk Rombongan Liburan, Simak Syarat dan Caranya
Insiden tersebut menimbulkan satu pertanyaan yang sering dilontarkan.
"Mengapa kereta api tidak bisa berhenti atau mengerem mendadak?"
Ya, masyarakat umum mungkin banyak yang belum mengetahui kalau kereta api tidak bisa berhenti atau mengerem mendadak.
Hal itu terbukti dari beberapa komentar netizen yang menanyakan mengapa masinis tidak melakukan pengereman saat mengetahui ada truk yang tersangkut di perlintasan sebidang.
Padahal, kereta api tidak bisa melakukan pengereman secara mendadak yang disebabkan banyak faktor.
Lantas, faktor-faktor apa aja sih yang memengaruhi ketidakmampuan kereta api untuk berhenti mendadak?
Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.