Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kecelakaan Kereta Api Kembali Terjadi, Kini Tertemper Mobil di Jombang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Penjaga Jalan Lintasan (PJL) memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang kembali terjadi.

Kali ini, kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Stasiun Sembung.

Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api Hasanudin Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/7/2019). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Insiden tersebut melibatkan Kereta Api (KA) 423 Commuterline Dhoho dengan sebuah mobil.

Akibat temperan kereta api dan mobil, sebanyak 6 orang dilaporkan menjadi korban jiwa.

Baca juga: 4 Museum Kereta Api di Indonesia, Pilihan Wisata Edukatif untuk Liburan Akhir Pekan

Keenam korban itu seluruhnya merupakan pengguna mobil yang tertemper kereta.

Melansir kai.id, kecelakaan berlangsung pada Sabtu (29/7/2023) lalu pada pukul 23.14 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku operator, menyesalkan insiden yang terjadi di Jombang tersebut.

KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations KAI.

Baca juga: Detik-detik Mencekam KA Brantas Tertemper truk, Perjalanan Kereta Api Lainnya Sempat Tersendat

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa," kata Joni Martinus.

"KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut , dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," tambahnya.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Ilustrasi perjalanan kereta api. KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang. (Dok. PT KAI)

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Baca juga: 6 Fakta Kecelakaan Kereta Api vs Truk di Semarang, Sempat Terjadi Ledakan Dahsyat

Halaman
1234