TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang turis asing asal Australia belum lama ini mengungkapkan penyesalannya berlibur ke Bali.
Bagaimana tidak, turis Australia tersebut rupanya baru saja terkena denda dengan nominal yang cukup fantastis.
Diketahui turis Australia itu mendapat denda seharga AUD 1.500 atau setara Rp 15,2 juta hanya gara-gara paspor kotor.
Dikutip dari Daily Mail, Senin (10/7/2023) wanita bernama Monique Sutherland mengungkapkan bahwa saat itu ia hendak liburan ke Bali bersama sang ibunda.
Baca juga: Gunung di Bali Tak Boleh Didaki Turis Lokal dan Mancanegara, Apa Alasannya?
Pada mulanya Monique Sutherland diminta menandatangani formulir biru ketika check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine, Melbourne.
Hal itu ia lakukan lantaran paspornya yang berusia tujuh tahun rupanya sedikit kotor.
TONTON JUGA:
Namun, Sutherland menemui masalah ketika dia mengeluarkan formulir biru di imigrasi di Bali.
"Saya ditanya apakah saya sendirian, dan apakah saya seorang traveler biasa (yang sebenarnya bukan saya) ... kemudian saya dibawa ke ruang interogasi kecil," kata Sutherland.
"Para pejabat terus masuk dan keluar dan menanyai saya selama lebih dari satu jam."
Sutherland mengatakan dia sempat histeris dan ketakutan saat para pejabat tertawa dan berbicara dalam bahasa Indonesia.
Pada momen itu para petugas juga mengatakan perempuan berusia 28 tahun itu terancam dideportasi.
Dikatakan demikian karena Sutherland telah mencoba memasuki Indonesia dengan paspor yang rusak.
Maka jika ingin tetap berada dan diizinkan tinggal di Bali maka iada harus membayar biaya AUD 1.500.
Mendengar hal itu, Sutherland lantas menolak untuk membayar dan mengatakan bahwa paspornya sudah diterima.
Baca tanpa iklan