TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan aturan baru terkait pendakian gunung di Bali untuk para wisatawan.
I Wayan Koster mengatakan bahwa gunung-gunung di Bali mulai saat ini sudah bukan menjadi obyek wisata lagi.
Maka bagi para wisatawan yang liburan, kini akan dilarang melakukan aktivitas pendakian gunung di Bali.
Aturan tersebut tak hanya berlaku untuk wisatawan mancanegara namun akan diterapkan juga kepada wisatawan lokal.
Baca juga: Penampakan Pesawat Terbesar A380 yang Sukses Landing di Bali, Punya Suite Super Mewah
Keputusan ini disampaikan langsung oleh I Wayan Koster melalui Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha pada Rabu (31/5/2023).
“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian Gunung. Dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” jelas I Wayan Koster dikutip dari TribunBali.
TONTON JUGA:
Meski sudah membatasi, I Wayan Koster mengatakan bahawa pendakian gunung di Bali nantinya masih bisa dilakukan.
Namun tidak untuk kegiatan wisata melainkan jika ada hal-hal penting atau pelaksanaan upacara khusus.
“Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanggulangan kebencanaan atau kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan untuk kegiatan wisata,” jelas I Wayan Koster.
I Wayan Koster mengatakan aturan ini nantinya akan diterapkan di semua gunung yang ada di Bali.
Maka terkait hal itu, pihaknya saat ini sudah memiliki data terkait gunung-gunung yang ada.
Total ada 22 gunung di Bali kini datanya sudah dipegang oleh pihak pemerintah.
"Sebelumnya, gunung-gunung yang ada di Bali akan dijadikan kawasan tempat suci oleh Pemerintah Provinsi Bali usai melakukan Rapat Paripurna ke- 3 DPRD Provinsi Bali dengan DPRD Provinsi Bali pada Senin 30 Januari 2023," ungkap I Wayan Koster.
Baca juga: Viral Bule Ngamuk di Bali Lantaran Tak Punya Uang, Akhirnya Dibawa ke RS
I Wayan Koster mengatakan tata ruang ini sudah lama ditunggu dan memang sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Baca tanpa iklan