Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Odong-odong Dilarang Sembarangan Beroperasi di Solo, Kalau Melanggar Bisa Kena Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi odong-odong atau kereta kelinci. Melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023 odong-odong atau kereta kelinci di Solo dilarang sembarangan beroperasi.

"Jika terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud, penindakan terhitung sejak 30 Juni 2023," kataTaufiq.

Ilustrasi odong-odong yang beroperasi di kawasan wisata Monas, Jakarta. Kereta kelinci dianggap sebagai kendaraan bermotor beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis di jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan. (Tribunnews.com/Dany Permana)

Kereta kelinci dianggap sebagai kendaraan bermotor beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis di jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan.

Baca juga: Festival Kuliner Legendaris Hadir di Solo Mulai 8 Juli, Bakal Ada Bazaar Makanan Favorit Jokowi

Selain itu, juga dilengkapi Lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan.

Syarat-syarat teknis kendaraan bermotor beroda empat masuk pada Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: 5 Kuliner Malam di Solo yang Viral 2023, Kunjungi Susu Segar Shi Jack Kadipolo Terkenal Murah

Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Selain itu Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Taufiq.

Baca juga: Resep Tengkleng Kambing Khas Solo, Sajian Idul Adha yang Enak Tanpa Santan

(TribunTravel.com/KurniaHuda)

Baca artikel lainnya seputar Kota Solo di sini