TRIBUNTRAVEL.COM - Odong-odong atau kereta kelinci merupakan transportasi yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah yang banyak, biasanya buat wisata.
Transportasi odong-odong pun digemari anak-anak.
Odong-odong yang hadir sebagai wahana permainan ini membawa anak-anak berwisata keliling kota.
Namun, odong-odong atau kereta kelinci di Solo kini dilarang beroperasi.
Baca juga: Menengok Wajah Baru Lokananta, Kini Jadi Destinasi Budaya, Wisata dan Musik di Kota Solo.
Larangan beroperasinya odong-odong tertuang melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023.
Dilansir dari TribunJateng, Minggu (7/6/2023), Kepala Dishub Kota Surakarta, Taufiq Muhammad mengatakan larangan odong-odong beroperasi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tonton juga:
Larangan odong-odong memiliki tujuan agar lalu lintas kota Solo semakin tertib lancar dan nyaman.
"Dalam rangka menciptakan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan lalu lintas di Kota Surakarta, untuk itu disampaikan beberapa hal," kata Taufiq.
Taufiq menegaskan tentang larangan kereta kelinci di Solo.
"Seperti larangan pengoperasian dan pangkalan kereta kelinci di Kota Surakarta," kata Taufiq kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).
Walaupun begitu, Taufiq mengatakan pengoperasian kereta kelinci hanya diperbolehkan di dalam kawasan wisata.
Baca juga: Tips Naik KRL Solo-Jogja saat Libur Sekolah, Pastikan Telah Memeriksa Jadwal Keberangkatan
Sehingga, tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.
Apabila ada pelanggar, Taufiq mengatakan akan ada berupa penindakan berupa sanksi pidana kepada mereka yang melanggar.
Odong-odong dilarang beroperasi di Solo berlaku mulai Jumat (30/6/2023).
Baca tanpa iklan