Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Odong-odong Dilarang Sembarangan Beroperasi di Solo, Kalau Melanggar Bisa Kena Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi odong-odong atau kereta kelinci. Melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023 odong-odong atau kereta kelinci di Solo dilarang sembarangan beroperasi.

TRIBUNTRAVEL.COM - Odong-odong atau kereta kelinci merupakan transportasi yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah yang banyak, biasanya buat wisata.

Transportasi odong-odong pun digemari anak-anak.

Ilustrasi mengemudi. Melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023 odong-odong atau kereta kelinci di Solo dilarang sembarangan beroperasi. Kereta kelinci dianggap sebagai kendaraan bermotor beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis di jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan. (Unsplash/Jessica Furtney)

Odong-odong yang hadir sebagai wahana permainan ini membawa anak-anak berwisata keliling kota.

Namun, odong-odong atau kereta kelinci di Solo kini dilarang beroperasi.

Baca juga: Menengok Wajah Baru Lokananta, Kini Jadi Destinasi Budaya, Wisata dan Musik di Kota Solo.

Larangan beroperasinya odong-odong tertuang melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023.

Dilansir dari TribunJateng, Minggu (7/6/2023), Kepala Dishub Kota Surakarta, Taufiq Muhammad mengatakan larangan odong-odong beroperasi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tonton juga:

Larangan odong-odong memiliki tujuan agar lalu lintas kota Solo semakin tertib lancar dan nyaman.

"Dalam rangka menciptakan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan lalu lintas di Kota Surakarta, untuk itu disampaikan beberapa hal," kata Taufiq.

Taufiq menegaskan tentang larangan kereta kelinci di Solo.

Ilustrasi mengendarai mobil. Melalui Surat Edaran Nomor HB 00/2943/VI/2023 odong-odong atau kereta kelinci di Solo dilarang sembarangan beroperasi. Kereta kelinci dianggap sebagai kendaraan bermotor beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis di jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan. (Paul Hanaoka /Unsplash)

"Seperti larangan pengoperasian dan pangkalan kereta kelinci di Kota Surakarta," kata Taufiq kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).

Walaupun begitu, Taufiq mengatakan pengoperasian kereta kelinci hanya diperbolehkan di dalam kawasan wisata.

Baca juga: Tips Naik KRL Solo-Jogja saat Libur Sekolah, Pastikan Telah Memeriksa Jadwal Keberangkatan

Sehingga, tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.

Apabila ada pelanggar, Taufiq mengatakan akan ada berupa penindakan berupa sanksi pidana kepada mereka yang melanggar.

Odong-odong dilarang beroperasi di Solo berlaku mulai Jumat (30/6/2023).

Halaman
12