Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bule Prancis Curi Rokok hingga Uang Rp 35 Juta di Minimarket Bali, Dihukum Penjara Setahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terdakwa diborgol. Ada aksi bule Prancis curi rokok hingga uang Rp 35 juta di minimarket Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Bikin heboh, bule atau warga negara asing (WNA) di Bali berbuat tindak kriminal.

Aksi kriminal yang dilakukan bule tersebut yaitu nekat menuri rokok hingga uang Rp 35 juta di minimarket.

Terdakwa Jacob usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah minimarket di kawasan Benoa, Badung, Bali. Bule Prancis curi rokok hingga uang Rp 35 juta.

Bule tersebut diketahui berkebangsaan asal Prancis bernama Jacob Roger Marcel, usia 65 tahun.

Akibat aksi tidak terpuji tersebut, bule Prancis harus dihukum penjara.

Baca juga: Bule Kemudikan Mobil Angkot Tanpa SIM di Bali, Dikejar Polisi & Kena Tilang

Seperti yang Dilansir TribunTravel dari TribunBali, Jumat (16/6/2023), warga negara asing (WNA) asal Perancis, Jacob Roger Marcel (65) divonis 1 tahun (12 bulan) penjara.

Terdakwa telah divonis lantaran melakukan pencurian.

Tonton juga:

Lokasi minimarket yang dicuri oleh terdakwa berada di Jalan Kuruksetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Pada aksinya, terdakwa melakukan pencurian sejumlah barang yang ada di minimarket.

Ilustrasi minimarket. Viral aksi kriminal bule Prancis curi rokok hingga uang Rp 35 juta di minimarket Bali. (Unsplash/Nathália Rosa)

Barang yang dicuri berupa 12 bungkus rokok, 2 botol minuman dan uang tunai senilai Rp 35.380.000.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Juni 2023, Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan

Majelis hakim menyatakan, masih dalam amar putusan bahwa terdakwa Jacob Roger dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Baca juga: Kronologi Bule Ngamuk Bawa Pisau di Bali, Kini Sudah Ditangkap dan Akan Dideportasi

Terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jacob Roger Marcel dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar hakim Yogi.

Terdakwa menanggapi vonis tersebut didampingi penerjemah.

Halaman
123